Cakrawala Jatim News

Kecelakaan Maut Mojokerto, Polisi Tegaskan “Kereta Kelinci” Dilarang di Jalan Raya

Mojokerto, Cakrawalajatim.news – Insiden kecelakaan maut yang terjadi di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (28/3/2026) kembali memicu perhatian terhadap operasional kendaraan wisata modifikasi yang dikenal sebagai “kereta kelinci”.

Kapolres Mojokerto, AKBP Andy Yudha Pranata, menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi di jalan umum karena melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

Menurutnya, kereta kelinci tidak memenuhi standar teknis maupun administratif sebagai kendaraan bermotor yang layak jalan.

“Secara desain dan fungsi, kereta kelinci bukan untuk digunakan di jalan raya. Ini sangat berbahaya bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukumannya pun tidak ringan, mulai dari pidana kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Selain persoalan hukum, aspek keselamatan menjadi sorotan utama. Kereta kelinci umumnya tidak dilengkapi fitur keamanan standar seperti sabuk pengaman, sistem pengereman yang memadai, maupun konstruksi bodi yang kuat.

Hal ini membuat risiko kecelakaan menjadi jauh lebih tinggi, terutama saat digunakan di jalan raya yang padat.

Lebih lanjut, kendaraan ini juga tidak termasuk dalam jaminan perlindungan Jasa Raharja. Artinya, penumpang tidak akan mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan atau mengoperasikan kereta kelinci di jalan umum.

“Keselamatan harus menjadi prioritas. Jangan sampai aktivitas wisata justru membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Dilansir dari Media Informasi-Realita.net

 

Penulis, Ibad Editor, Redaksi

Rakerda, Pelatihan Pelatih, dan Pelatihan Juri FYBI Jawa Timur Digelar di Malang Creative Center

Malang, Cakrawalajatim.news – Federasi Youth Band Indonesia (FYBI) Provinsi Jawa Timur sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda), Pelatihan Pelatih, dan Pelatihan Juri pada 27–28 Maret 2026.

Kegiatan ini berlangsung di Malang Creative Center sebagai pusat pengembangan kreativitas dan kolaborasi.
Kegiatan tersebut diikuti oleh pengurus FYBI daerah, pelatih youth band, serta calon juri dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur. Selain menjadi forum strategis dalam penyusunan program kerja melalui Rakerda, agenda ini juga menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan pelatih dan pelatihan juri.

 

Dalam sambutan pembukaan, Ketua FYBI Jawa Timur, Damanhuri, S.E., menegaskan pentingnya sinergi antara Pengurus Pusat FYBI, Pengurus Provinsi FYBI Jawa Timur, serta pengurus kabupaten/kota dan para pelaku youth band di daerah.

Ia menyampaikan bahwa Rakerda menjadi momentum penting untuk mengevaluasi program sebelumnya sekaligus merumuskan langkah strategis ke depan.
“Melalui Rakerda ini, kami berharap seluruh pengurus memiliki arah yang sama dalam membangun FYBI Jawa Timur yang lebih profesional, solid, dan mampu mencetak prestasi di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.

Pelatihan pelatih dan pelatihan juri menghadirkan narasumber berpengalaman, yakni Tamam Hoesein, yang dikenal sebagai Music Director dan Show Director dengan pengalaman luas dalam penggarapan konsep pertunjukan marching band; Roni Fathurrahman, Sekretaris Jenderal sekaligus Co-Founder FYBI dengan kompetensi di bidang manajemen organisasi dan sistem kompetisi; serta Andy Jobs, Founder Asosiasi Pengajar Seni Melodika Indonesia (APSMI) yang berpengalaman dalam pengembangan pelatih dan standar kepelatihan nasional.

Rakerda dilaksanakan pada 27 Maret 2026 dengan diikuti oleh 12 pengurus FYBI kabupaten/kota di Jawa Timur, antara lain dari Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Ngawi.

Sementara itu, pelatihan pelatih yang digelar pada 27 Maret 2026 diikuti oleh 71 peserta dengan fokus pada peningkatan kemampuan teknis, metodologi latihan, serta strategi pembinaan tim.

Adapun pelatihan juri berlangsung pada 27–28 Maret 2026 dengan jumlah peserta sebanyak 42 orang, yang menitikberatkan pada sistem penilaian, objektivitas, serta etika dalam penjurian.

Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan dalam mengikuti setiap sesi, baik teori maupun praktik. Para narasumber juga menyajikan studi kasus dan praktik langsung, sehingga peserta dapat mengaplikasikan materi secara nyata. Diskusi interaktif yang berlangsung sepanjang kegiatan turut memperkaya wawasan peserta dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

Melalui kegiatan ini, FYBI Jawa Timur berharap dapat mencetak pelatih dan juri yang profesional, sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan youth band di daerah. Hasil Rakerda pun diharapkan menjadi landasan program kerja yang lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan demi kemajuan Federasi Youth Band Indonesia di Jawa Timur.

Sebagai identitas gerakan, FYBI mengusung tagline “Everybody Happy”, yang mencerminkan semangat kebersamaan, kegembiraan, serta kepuasan seluruh insan youth band dalam setiap proses pembinaan maupun kompetisi.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Kasasi Ditolak, MA Tegaskan PT Mutiara Raga Indah sebagai Pengelola Sah Pantai Mutiara

Jakarta, Cakrawalajatim.news – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dalam perkara perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan kawasan Pantai Mutiara. Putusan Nomor 5077 K/PDT/2025 tersebut sekaligus menguatkan kemenangan PT Mutiara Raga Indah sebagai pihak termohon kasasi.

Dalam perkara ini, PT Mutiara Raga Indah diwakili oleh tim kuasa hukum dari DHIPA ADISTA JUSTICIA yang terdiri dari Dr. Drs. Hadi Purnomo, S.H., M.H., Nicho Hezron, S.H., M.H., Marusaha, S.H., M.H., serta Jessie Hezron, S.H., M.H.

Sengketa bermula dari tindakan sejumlah pihak, termasuk (eks) pengurus RW 016 Pantai Mutiara periode 2022–2025, yang diduga mengambil alih pengelolaan lingkungan secara sepihak. Pengambilalihan tersebut mencakup pengelolaan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan air (PAM), tanpa persetujuan pihak pengelola resmi.

PT Mutiara Raga Indah yang telah mengelola kawasan sejak sekitar tahun 1992 menyatakan mengalami kerugian materiil akibat penurunan pembayaran IPL dan PAM dari warga. Kerugian tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp10,8 miliar dalam kurun waktu Juli 2022 hingga Februari 2023.

Putusan kasasi ini memperkuat putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah lebih dulu memenangkan pihak penggugat.

Mahkamah Agung menilai alasan kasasi yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga seluruh permohonan ditolak. Putusan ini sekaligus mempertegas legalitas PT Mutiara Raga Indah sebagai pengelola kawasan Pantai Mutiara.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar KRYD Guna Kawal Arus Balik di Terminal GSN

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara resmi memulai kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) mulai Kamis (26/3/2026) hingga Selasa (31/3/2026). Langkah ini diambil guna mengantisipasi lonjakan arus balik mudik yang menggunakan jalur laut melalui Pelabuhan Gapura Surya Nusantara (GSN).

Meskipun Operasi Ketupat 2026 yang berlangsung selama 13 hari sejak 13–25 Maret telah berakhir, pengamanan di objek vital transportasi laut tidak dikendorkan. KRYD menjadi instrumen keberlanjutan untuk memastikan masyarakat tetap aman dan nyaman selama sisa masa libur hingga akhir pekan.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menyampaikan data terbaru terkait mobilitas penumpang dan kendaraan. Berdasarkan pantaun sejak Rabu (25/3) pukul 18.00 hingga Kamis (26/3) pukul 06.00, terjadi tren peningkatan signifikan dibandingkan hari biasa.

“Tercatat jumlah penumpang yang masuk ke Jawa Timur melalui Terminal GSN mencapai 2.268 orang. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 56 persen dari rata-rata harian yang biasanya hanya sekitar 1.000 orang,” ujar Iptu Suroto.

Adapun rincian kendaraan yang masuk melalui jalur laut meliputi kendaraan roda dua (R2) sebanyak 160 unit, roda empat (R4) sejumlah 357 unit dan 109 unit untuk bus/truk.

Sementara itu, arus penumpang yang keluar dari Jawa Timur berjumlah 2.164 orang, atau meningkat 54 persen dari rata-rata harian. Untuk kendaraan keluar, tercatat sebanyak 148 unit roda dua, 353 unit roda empat, serta 193 unit bus dan truk.

Iptu Suroto menambahkan bahwa kelancaran arus mudik dan balik tahun ini merupakan hasil dari sinergi yang kuat antara Polri dengan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholders terkait.

“Keberhasilan menjaga kelancaran lalu lintas dan keamanan wilayah adalah buah dari kolaborasi erat di lapangan. Fokus kami saat ini adalah melanjutkan pelayanan kepada masyarakat melalui KRYD hingga 31 Maret mendatang agar fase pasca-lebaran tetap kondusif,” jelas Iptu Suroto.

Pihaknya juga mengimbau kepada para pemudik untuk tetap waspada terhadap barang bawaan dan mematuhi instruksi petugas di pelabuhan demi kenyamanan bersama.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Kasus Kredit Mobil Janggal di Kediri, Identitas Warga Diduga Disalahgunakan

Kediri, Cakrawalajatim.news – Kasus dugaan penipuan kredit mobil yang menimpa Sugianto, warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dalam dokumen Laporan Pengaduan Masyarakat di Polsek Kunjang, Polres Kediri, dengan nomor: LPM/Reskrim/04/III/2026/SPKT/Polsek Kunjang/Polres Kediri, tertanggal 12 Maret 2026.

Dalam laporan itu, Sugianto mengaku tidak pernah melakukan pengajuan kredit maupun pembelian satu unit mobil Toyota New Rush 1.5 S A/T GR Sport. Namun secara mengejutkan, pada Februari 2026, sebuah mobil justru diantar ke rumahnya oleh dua orang yang mengaku sebagai sopir dan sales dari dealer Toyota wilayah Surabaya.

Merasa tidak pernah memesan kendaraan tersebut, Sugianto sempat menolak. Namun kendaraan tetap ditinggalkan di rumahnya yang beralamat di Desa Klepek, Kecamatan Kunjang. Salah satu oknum pembawa unit tersebut yg berinisial TN tetap memaksa dan di saksikan oleh sales dari auto 2000 yg berkantor di surabaya.

Tak lama berselang, datang seorang pria yang mengaku bernama Toni. Ia mengklaim sebagai pihak yang mengajukan kredit mobil tersebut dan menyatakan akan bertanggung jawab atas seluruh angsuran. Setelah itu, kendaraan tersebut langsung dibawa kembali oleh yang bersangkutan.

Meski demikian, permasalahan tidak berhenti di situ. Sugianto justru menerima tuntutan terkait pembayaran angsuran kendaraan yang sama, padahal ia merasa tidak pernah melakukan transaksi apapun.

Atas kejadian tersebut, Sugianto merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Kunjang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Lembaga KPK Nusantara melalui perwakilannya, Suhaili, menilai kasus dugaan penipuan kredit mobil yang menimpa Sugianto harus ditelusuri secara serius dan menyeluruh.

Suhaili menegaskan, terdapat indikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta manipulasi data pelanggan di pihak dealer. Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana serius yang harus segera diusut.

“Kami melihat ada potensi penyalahgunaan data customer dan dugaan permainan dalam proses pengajuan kredit. Ini tidak bisa dianggap sepele dan harus diungkap sampai tuntas,”. Jika benar terjadi pencatutan identitas tanpa persetujuan, maka hal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keamanan masyarakat secara luas.

KPK Nusantara juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara mendalam, guna memastikan tidak ada korban lain yang mengalami kejadian serupa.

Selain itu, pihaknya menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, serta memastikan penanganannya berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, awak media juga akan terus memantau dan mengupdate perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial serta mendorong keterbukaan informasi kepada publik.

Dilansir dari Media Informasi-Realita.net

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polisi Luruskan Isu Pencurian Kabel Telkom di Tulungagung, 10 Orang Hanya Dimintai Keterangan

Tulungagung, Cakrawalajatim.news – Kepolisian Resor Tulungagung akhirnya memberikan penjelasan terkait isu dugaan pencurian kabel milik Telkom yang sempat ramai diperbincangkan publik. Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Kanit Tipidter Polres Tulungagung, yang akrab disapa Fafa, menyampaikan bahwa memang ada sejumlah orang yang sempat dibawa untuk dimintai keterangan. Namun, ia menegaskan bahwa mereka tidak berstatus sebagai tersangka.

Menurutnya, langkah tersebut murni bagian dari proses penyelidikan awal. Para pihak yang dimintai keterangan juga tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya diwajibkan untuk melapor secara berkala.

Dalam proses yang berjalan, penyidik juga telah meminta klarifikasi dari seorang penanggung jawab berinisial A yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi kejadian.

Hingga saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Salah satu kendala yang dihadapi adalah belum hadirnya pihak Telkom untuk memberikan keterangan resmi, meskipun telah dilayangkan undangan oleh penyidik.

Polisi menilai, keterangan dari pihak perusahaan sangat penting untuk memastikan apakah kejadian tersebut benar merupakan tindak pencurian atau hanya kesalahpahaman dalam aktivitas operasional di lapangan.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa sekitar 10 orang diduga terlibat dalam pencurian kabel dan sempat diamankan aparat. Bahkan, disebutkan pula adanya kendaraan operasional Telkom di lokasi saat kejadian berlangsung.

Menanggapi hal ini, perwakilan KPK Nusantara, Suhaili, mendorong agar pihak Telkom segera mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian. Ia menilai hal tersebut penting agar proses penanganan perkara menjadi lebih jelas dan transparan.

Pihaknya juga berharap kasus ini segera menemukan titik terang, mengingat dugaan kejadian serupa disebut pernah terjadi sebelumnya.

Kini, kejelasan perkara tersebut sangat bergantung pada kerja sama semua pihak, termasuk respons dari Telkom dan langkah lanjutan aparat penegak hukum, agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

Dilansir dari Media Informasi-Realita.net

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.